Liputan6.com, Jakarta - Direktur Komunikasi BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan kewenangan aparat keamanan untuk menanggulangi aksi terorisme sebenarnya telah dipangkas dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini membuat aparat penegak hukum tidak bisa langsung menindak terduga teroris tanpa ada aksi terlebih dahulu.
"Kewenangan dipangkas, UU-nya dicabut ibarat gigi kita punya gigi dicabut, mana bisa gigit. Sementara negara lain meniru kita UU-nya," kata Wawan di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Akibat dicabutnya sejumlah kewenangan aparat keamanan dalam penindakan terorisme, lanjut dia, teroris dari luar pun akhirnya masuk ke Indonesia. Contohnya saja, Noordin Mohammad Top dan Dr. Azhari.
"Mengapa orang dari negeri Jiran beroperasi di sini, Noordin M Top, Dr. Azhari karena kalau di sana langsung ditangkap, di sini longgar UU-nya," tegas Wawan.
Dengan demikian, Wawan menilai banyak kelemahan dari UU Terorisme. Imbasnya, Indonesia sering menjadi sasaran dari teroris. Untuk itu, dia berharap rentetan aksi teror yang belakangan terjadi bisa menjadi dorongan agar revisi UU Terorisme bisa segera diselesaikan.
"Banyak UU kita ini mengandung kelemahan mendasar yang memungkinkan untuk terus diserang. Sekarang ini baru kita tersadar. Saya tidak menyalahkan siapa karena waktu itu ada euforia demokrasi dan seolah ingin sebebas-bebasnya," tandas Wawan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BIN: Teror Terjadi karena Kewenangan Penindakan Dipangkas"
Post a Comment