Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, pembahasan revisi UU Terorisme hanya tinggal 1 pasal krusial, yakni definisi terorisme. Dia meyakini pasal soal definisi terorisme tersebut akan disepakati dalam rapat kerja pada Rabu 23 Mei 2018.
"Clear sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23 insyaallah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi," kata Supiadin.
Supiadin membantah, Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme pasca serangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dia menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.
"Enggak juga sebelum reses tinggal 1 poin itu saja. Awam tidak paham suasanan batin kita dalam membahas UU," ujarnya.
Soal substansi definisi terorisme, Supiadin menjelaskan Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, semisal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam.
"Jadi kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang misalnya Islam. Karena teroris tidak identik dengan islam, itu pribadi tidak dalam konteks keagamanan," tegasnya.
"Makanya kita buat komperhensif Sehingga siapapun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," sambung Supiadin.
Reporter: Renald Ghiffari
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi III DPR Wacanakan Lapas Baru Khusus Teroris di Cikeas"
Post a Comment