Search

Meski Dikeroyok, KPU Ngotot Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, rapat pleno KPU tetap memutuskan memasukkan larangan mantan napi korupsi untuk menjadi anggota legislatif dalam peraturan KPU (PKPU).

"Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap untuk tidak memperbolehkan," ujar Pramono, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Langkah itu diambil meski KPU tak mendapat dukungan dari lembaga lain. Dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22 Mei 2018), Bawaslu, DPR dan Kemendagri ramai-ramai menolak rencana itu.

Pramono mengungkapkan pertimbangan lembaganya. Ia menegaskan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif bertujuan agar masyarakat memiliki wakil yang rekam jejaknya bersih.

"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.

Komisioner KPU ini pun merasa institusinya tidak akan gentar walaupun nantinya ada pihak yang melakukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dia menuturkan, jika terjadi JR, KPU siap menghadapinya dan akan menyiapkan argumen untuk menjelaskannya.

"Kalau uji materi itu kan belum tentu juga dikabulkan. Maka kita terus dorong yang pemberantasan anti korupsi. Kita bisa adu argumen di forum JR di MA. Kita akan hadapi di sana," tuturnya. Pram berharap usulan aturan itu dapat diterima oleh DPR.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3536043/meski-dikeroyok-kpu-ngotot-larang-eks-napi-korupsi-jadi-caleg

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Meski Dikeroyok, KPU Ngotot Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg"

Post a Comment

Powered by Blogger.