Search

PKB: Kawal RUU Terorisme Hingga Peraturan Teknis

Sebelumnya, 58 tahanan teroris dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 20 Mei 2018. Mereka merupakan pelaku kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa, 8 Mei 2018 malam lalu.

"Mereka semua napiter (napi teroris) yang kemarin merusuh di Rutan Mako Brimob," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Setyo menyebut, 58 tahanan teroris itu dipindahkan demi kepentingan penyelidikan, khususnya agar mempermudah penggalian informasi atas kasus kerusuhan di Mako Brimob.

"Salah satunya untuk itu (penyelidikan)," jelas dia.

Termasuk juga untuk mencari pelaku pembunuhan lima anggota Densus 88 Antiteror saat kerusuhan terjadi.

"Sampai saat ini masih terus kita cari (pelakunya)," Setyo menandaskan.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3533664/pkb-kawal-ruu-terorisme-hingga-peraturan-teknis

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PKB: Kawal RUU Terorisme Hingga Peraturan Teknis"

Post a Comment

Powered by Blogger.