Search

Pengacara Yakin Polda Metro Jaya Kabulkan Rehabilitasi Richard Muljadi

Richard Muljadi resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis 23 Agustus 2018. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.

ML sempat disebut-sebut sebagai nama arti ternama di Indonesia. Namun, saat ditanya oleh kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul mengaku, belum mau mengungkap jati diri ML karena dianggap hal itu belum tepat disampaikan.

"Nanti lah ya kita jawab itu (sosok ML). Tidak tahu, kalian kok lebih tahu ya. Kalau beritanya begitu ya begitu ya," kata Hotma di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Dia mengatakan, bukan wewenangnya mengungkap siapa ML. "Kalau menyelidiki kan bukan saya ya. saya tidak harus jawab itu," ujar dia.

Dia juga mengaku tak tahu bila Richard menggunakan kokain selama dua tahun. "Nggak tahu lah nanti ya. Kalau soal fakta begitu lebih baik ditanya ke penyidik," pungkas Hotma.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sepasang kekasih diringkus polisi di Jakarta Selatan, karena menjadi perantara peredaran narkoba jenis kokain, sabu dan ekstasi hijau.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3629489/pengacara-yakin-polda-metro-jaya-kabulkan-rehabilitasi-richard-muljadi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara Yakin Polda Metro Jaya Kabulkan Rehabilitasi Richard Muljadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.