Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk pengendali dan pembantu pengedaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Petugas juga menangkap sipir lapas tersebut, Sabtu 22 September 2018.
Kini, BNN masih mengembangkan kasus tersebut.
Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, pihaknya menelisik dugaan keterlibatan pihak lain berdasar hasil pemeriksaan delapan tersangka. Pengendali hingga pemberi fasilitas agar narkoba bisa beredar di lapas harus dimintai pertanggungjawaban.
"Mereka (delapan tersangka, Red) masih diperiksa," kata Sulis, seperti dilansir dari Jawapos, Senin (24/9/2018).
Lalu, apakah ada dugaan keterlibatan kalapas dalam kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan?
Sulis enggan menjawabnya. Yang pasti, lanjut dia, semua pihak yang diduga terlibat peredaran narkoba ini akan dikejar berdasar barang bukti.
"Barang bukti itu bisa didapatkan dari alat elektronik oknum," ujar Sulis. Alat elektronik yang dimaksudnya, seperti ponsel.
Bila bukti mengarah kepada atasan sipir itu, BNN tidak segan untuk memproses hukum. "Kami juga sedang pastikan sudah berapa lama bisnis haram itu menggerogoti lapas," tutur Sulis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNN Dalami Peredaran Narkoba di Penjara Lubuk Pakam"
Post a Comment