:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2258944/original/095645500_1529914979-Habiburokhman4.jpg)
Partai Gerindra sebelumnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Oktober 2018. Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, apa yang dilakukan aktivis itu telah merugikan Gerindra.
"Akibat kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," kata Taufik.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan video menarik berikut ini:
Ratna Sarumpet mengaku berbohong atas cerita dirinya yang dianiaya oleh orang tak dikenal. Ratna meneteskan air mata saat bercerita tentang cerita yang ia karang sendiri.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPP Belum Tahu Gerindra DKI Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi"
Post a Comment