:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2377228/original/011480500_1538977271-IMG_20181008_101059_HDR.jpg)
Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Muhammad Razad menolak gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 Rizeq Shihab terkait kasus penistaan Pancasila yang dilayangkan oleh kubu Sukmawati Soekarnoputri. Hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Jawa Barat pada Febuari 2018, sah karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri, Teddi Adriansyah menyatakan kecewa. Karena menurut Teddi, alat bukti dianggap sudah terpenuhi.
"Ya kecewanya kan kenapa di SP3 itu saja. Karena berdasarkan keterangan dari ahli, ini ahli sifatnya netral, ahli itu bilang ada inkonsistensi dalam penyidikan oleh Polda Jawa Barat yang dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Habib Rizieq Shihab," kata Teddi di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (23/10/2018).
Teddi mengatakan, akan mencari langkah hukum lainnya usai putusan praperadilan yang ditolak hari ini oleh majelis hakim.
Sementara itu, pengacara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Atang Hermana menuturkan, SP3 kasus penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab telah mengikuti prosedur yang ada. Sementara, dalil yang dilayangkan oleh kubu Sukmawati Soekarnoputri tidak bisa dibuktikan pada sidang praperadilan.
"Atas dasar itulah majelis hakim kembali melihat kepada alat bukti yang kami peroleh sehingga menolak permohonan pemohon," ujar Atang.
Sidang putusan praperadilan SP3 kasus penistaan Pancasila Rizieq Shihab oleh Kepolisian Jawa Barat berlangsung satu jam. Ruang sidang Kresna di Pengadilan Negeri Bandung, hampir dipenuhi oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang selalu hadir dalam setiap persidangan.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3674472/praperadilan-ditolak-sp3-rizieq-shihab-sahBagikan Berita Ini
0 Response to "Praperadilan Ditolak, SP3 Rizieq Shihab Sah"
Post a Comment